Propellerads
Home » » Makalah Pembangunan Otonomi Daerah (tujuan dan manfaat otonomi daerah)

Makalah Pembangunan Otonomi Daerah (tujuan dan manfaat otonomi daerah)

Written By Unknown on Thursday, November 24, 2016 | 12:08 PM

BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Penyelenggaraan negara harus dilaksanakan sesuai undang-undang Negara RI sehingga otonomi daerah harus ditetapkan berdasarkan pemikiran bahwa pemerintah pusat memberikan kewenagan pada pemerintah daerah secara terbatas. Oleh karena itu penyelenggaraan negara pada daerah otonom harus sejalan dengan undang-undang peraturan, dan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Didalam maslah pemerintahan pemberian otonomi merupakan suatu bentuk tanggung jawab pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk menjalankan kewenangan, tugas, dan kewajiban didalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemberian otonomi kepada daerah tidak berarti pemerintah pusat melepaskan semua tanggung jawab akan tetapi lebih bertanggung jawab atas penyelenggaraan Negara didaerah.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Otonomi Daerah ?
2.      Apasajakah yang menjadi Landasan Otonomi Daerah ?
3.      Apa sajakah yang menjadi Dasar dan Tujuan Otonomi Daerah ?
4.      Bagaimanakah Perkembangan Otonomi Daerah?
C.       Tujuan
          Agar membantu mahasiswa mengetahui otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah.









BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Otonomi Daerah
            Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri. Didalam maslah pemerintahan, pemberian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
     Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait  dalam Undang – Undang yang telah ditetapkan.
Terdapat dua undang – undang yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah yakni, Undang - Undang Nomor 22  tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang - Undang Nomor 32  tahun 2004 dan Undang - Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004.
B.       Prinsip Otonomi Daerah
            Mengenai prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
            Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2.      Prinsip Otonomi Nyata
            Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3.      Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
            Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1]
C.       Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia
Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang membicarakan aspek positifnya. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan yang, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak, tentu akan sangat naif. Mengapa? Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain :
1.      Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah.
2.      Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai.
3.      Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah.
4.      Korupsi di Daerah.
5.      Adanya potensi munculnya konflik antar daerah.
D.      Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
            Untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah. Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas pilihan kebijakan maka pemerintah pasti punya alasan lain.
            Upaya revitalisasi perusahaan daerah pun kurang mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan pemerintah. Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan kegiatan atas dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip pasar, sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis, pemerintah tidak bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan daerah kepada swasta melalui privatisasi.
Pemeritah juga seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah baru di bawah ini penulis merangkum solusi untuk keluar dari masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah dan masyarakat bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
1.        Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
2.        Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi.
3.        Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih tinggi.
4.        Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengawasi pembangunan di daerah.
5.        Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
E.       Tujuan Pembentukan Otonomi Daerah
            Dengan kebijakan ini diharapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab mampu memberdayakan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
            Penyelenggaraan pembangunan daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dilaksanakan secara lebih aspiratif, partisipatif, dan demokratis bersama seluruh unsur kekuatan masyarakat di daerah.
            Kebijakan otonomi daerah diharapkan akan mampu memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
            Ini dilaksanakan berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi, dan keanekaragaman daerah.
1.      Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah
            Pemerintah daerah terdiri dari gubernur, bupati atau walikota beserta perangkat daerah lainnya. Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Perangkat daerah lainnya menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, terdiri atas:
1.      Sekratariat daerah propinsi dipimpin oleh Sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Bupati/Wakilkota.
2.      Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Dinas daerah ini dipimpin oleh seorang kepala dinas yang diangkat oleh kepala daerah.
3.      Lembaga teknis daerah propinsi yang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawh dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Misalnya : Badan Penelitian dan Pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan
2.      Kewenangan dan Pemberdayaan Ekonomi Daerah
Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi:
1.         Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, misalnya pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal dan prasarana lingkungan dasar.
2.         Urusan pilihan adalah urusan yang terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
F.        Manfaat Otonomi Daerah Dalam pembangunan
1.      Otonomi Daerah Bisa di Sesuaikan dengan Pemerintah Daerah
Ini lah salah satu manfaat dari otonomi daerah, karna memandang bahwa setiap daerah atau masyarakat mempunyai pemikiran yang berbeda-beda. Dengan adanya otonomi daerah hal yang bersifat kepentingan umum bisa dirundingkan kembali mengingat kemaslahatan bagi daerah tersebut dan kemakmuran masyarakat.
2.      Mempersingkat Jalur Birokrasi
Maksudnya yaitu dengan adanya otonomi daerah negara memberikan kewenangan sepenuhnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumberdaya alam yang ada pada daerah tersebut. Bukan berarti pemerintah pusat hanya berdian diri saja, melainkan pemerintah berkewajiban mengawasi dan menentukan sektor-sektor investasi yang layak pada daerah tersebut dengan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3.      Penetrasi yang Lebih Baik di Daerah Terpencil
Dengan adanya otonomi daerah, asas desentralisasi bisa membuat penetrasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah terpencil yang letaknya jauh dari pemerintah pusat. Karena hal tersebut, sering membuat masyarakat yang jauh dari pemerintah pusat tersebut tidak memahami apa saja kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
4.      Meningkatkan Kelembagaan dalam Masyarakat
Jadi dengan adanya otonomi daerah masyarakat akan mengembangkan investasi atau usaha-usaha yang telah ditentukan pemerintah ke daerah. Sehingga dapat mengingkatkan pendapatan perkapita didaerah tersebut.[2]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat  untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing–masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing.


0 comments:

Post a Comment