Propellerads
Home » » Mudharabah (pengertian, aplikasi di perbankan dan resikonya)

Mudharabah (pengertian, aplikasi di perbankan dan resikonya)

Written By Unknown on Thursday, November 24, 2016 | 12:36 PM

A.    Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Perngertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah merupakan bahasa penduduk Iraq, sedangkan menurut bahasa penduduk Hijaz disebut dengan istilah qirad.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lannya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang di dapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk persentase.
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal sepanjang kerugian itu bukan akibaty kelalaian mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

B.     Aplikasi diperbankan/lembaga keuangan syariah

Akad mudharabah ini dapat ditampilkan dalam beberapa transaksi, baik disektor pembiayaan maupun simpanan diperbankan syariah, yaitu antara lain :
1.      Mudharabah muthlaqoh (investasi tidak terikat), yaitu pihak pengusaha (mudharib) diberi kuasa penuh untuk menjalankan usaha tanpa larangan/batasan dari pemilik dana (shahibul maal), baik larangan maupun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah muthlaqoh/investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada bentuk akad seperti tabungan dan deposito.
2.      Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) yaitu pihak pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada pengelola dana (mudharib) didalam pengelolaan dananya. Sebagai contoh pemilik dana hanya membolehkan dananya untuk di invest pada bidang usaha tertentu atau bank selaku mudharib/pengelola dana dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan atau tanpa jaminan.
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank bertindak sebagai agent saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee (bonus). Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan denga cara sebagai berikut :
a)         Chanelling yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung apapun, kecuali tenaga dan waktu.
b)        Executing yaitu apabila bank sebagai agent juga ikut menanggung resiko, namun hal ini sebenarnya jelas tidak sesuai dengan prinsip mudharabah, kecuali jika terjadi akibat kesengajaan mudharib selaku pengelola dana.
c)         Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) ini pada usaha perbankan syariah juga dapat diaplikasikan pada bentuk akad tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Adapun dalam sisi pembiayaan, mudharabah dapat diterapkan pada :
a)         Pembiayaan permodalan/pembiayaan modal kerja, baik dalam perdagangan maupun jasa. Contoh : proyek perumahan, joint financing dll.
b)        Investasi khusus/mudharabah muqayyadah, merupakan sumber dana khusus (bisa didapat dari tabungan mudharabah atau deposito mudharabah) dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana (shahibul maal).

Resiko pembiayaan dengan akad mudharabah :

a)         Nasabah menggunakan dananya tidak sesuai dalam isi kontrak/perjanjian.
b)        Lalai dan kesalahan yang disengaja.
c)         Terjadinya manipulasi/penyembunyian keuntungan bila nasabahnya tidak jujur.


0 comments:

Post a Comment