BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyelenggaraan negara harus dilaksanakan sesuai
undang-undang Negara RI sehingga otonomi daerah harus ditetapkan berdasarkan
pemikiran bahwa pemerintah pusat memberikan kewenagan pada pemerintah daerah
secara terbatas. Oleh karena itu penyelenggaraan negara pada daerah otonom harus sejalan
dengan undang-undang peraturan, dan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah
pusat.
Didalam maslah pemerintahan pemberian otonomi
merupakan suatu bentuk tanggung jawab pemerintahan pusat kepada pemerintahan
daerah untuk menjalankan kewenangan, tugas, dan kewajiban didalam lingkup
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemberian otonomi kepada daerah
tidak berarti pemerintah pusat melepaskan semua tanggung jawab akan tetapi
lebih bertanggung jawab atas penyelenggaraan Negara didaerah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Otonomi Daerah ?
2. Apasajakah yang menjadi Landasan Otonomi Daerah ?
3. Apa sajakah yang menjadi Dasar dan Tujuan Otonomi
Daerah ?
4. Bagaimanakah Perkembangan Otonomi Daerah?
C.
Tujuan
Agar membantu mahasiswa
mengetahui otonomi daerah dan percepatan pembangunan daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Greek ‘auto’ berarti ‘sendiri’ dan ‘nomia’ dari
asal kata ‘nomy’ berarti ‘aturan’. Otonomi berarti mengatur diri sendiri.
Didalam maslah pemerintahan, pemberian otonomi berarti pelimpahan sebagian
kewenangan, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara
dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan
menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang –
undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah,
kewajiban kepala daerah dan hal – hal yang terkait dalam Undang – Undang
yang telah ditetapkan.
Terdapat dua undang –
undang yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah yakni, Undang - Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang - Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004.
B. Prinsip Otonomi Daerah
Mengenai prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Otonomi Seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur
berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang
pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama,
keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai
urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai
dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggung Jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya
harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang
pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1]
C.
Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia
Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang
membicarakan aspek positifnya. Memang tidak disangkal lagi, bahwa otonomi
daerah membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk
mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem
pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai pelaku
pembangunan yang tidak begitu penting atau pinggiran. Pada masa lalu,
pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih pemerataan
pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah justru
mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan tersebut
tampaknya banyak daerah yang optimis bakal bisa mengubah keadaan yang tidak
menguntungkan tersebut.
Akan tetapi apakah di tengah-tengah optimisme itu tidak terbersit
kekhawatiran bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan beberapa persoalan
yang, jika tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah
untuk memajukan rakyatnya? Jika jawabannya tidak, tentu akan sangat naif. Mengapa?
Karena, tanpa disadari, beberapa dampak yang tidak menguntungkan bagi
pelaksanaan otonomi daerah telah terjadi. Ada beberapa permasalahan yang
dikhawatirkan bila dibiarkan berkepanjangan akan berdampak sangat buruk pada
susunan ketatanegaraan Indonesia.
Masalah-masalah tersebut antara lain :
1. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah.
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai.
3. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang
sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah.
4. Korupsi di Daerah.
5. Adanya potensi munculnya konflik antar daerah.
D.
Penyelesaian permasalahan otonomi daerah di Indonesia
Untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah
daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan
yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian
daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah.
Akan tetapi, jika keduanya bukan menjadi prioritas pilihan kebijakan maka pemerintah
pasti punya alasan lain.
Upaya revitalisasi perusahaan daerah pun kurang
mendapatkan porsi yang memadai karena kurangnya sifat kewirausahaan pemerintah.
Sudah menjadi hakekatnya bahwa pemerintah cenderung melakukan kegiatan atas
dasar kekuatan paksa hukum, dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip pasar,
sehingga ketika dihadapkan pada situasi yang bermuatan bisnis, pemerintah tidak
bisa menjalankannya dengan baik. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini
pemerintah daerah bisa menempuh jalan dengan menyerahkan pengelolaan perusahaan
daerah kepada swasta melalui privatisasi.
Pemeritah juga seharusnya merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan
masalah baru di bawah ini penulis merangkum solusi untuk keluar dari masalah
Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada Sentralisasi. Jika pemerintah
dan masyarakat bersinergi mengatasi masalah tersebut. Pasti kesejahteraan
masyarakat segera terwujud.
1.
Membuat masterplan
pembangunan nasional untuk membuat sinergi Pembangunan di daerah. Agar menjadi
landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
2.
Melakukan pembatasan
anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala
daerah akibat pemilihan umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan
korupsi.
3.
Melakukan pengawasan
Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan diatasnya yang lebih
tinggi.
4.
Meningkatkan kontrol
terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas
untuk mengawasi pembangunan di daerah.
5.
Meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah dari sektor SDA dan Pajak serta mencari dari sektor lain seperti
jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
E. Tujuan Pembentukan Otonomi Daerah
Dengan kebijakan ini diharapkan pelaksanaan otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab mampu memberdayakan pemerintahan
daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Penyelenggaraan pembangunan daerah ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat, dilaksanakan secara lebih aspiratif,
partisipatif, dan demokratis bersama seluruh unsur kekuatan masyarakat di
daerah.
Kebijakan otonomi daerah diharapkan akan mampu
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Ini dilaksanakan berdasarkan kepada prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi, dan
keanekaragaman daerah.
1. Pembentukan dan Susunan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah terdiri dari gubernur, bupati atau
walikota beserta perangkat daerah lainnya. Setiap daerah dipimpin oleh seorang
kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala
daerah. Perangkat daerah lainnya menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun
2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, terdiri atas:
1. Sekratariat daerah propinsi dipimpin oleh Sekretaris daerah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat daerah Kabupaten/Kota
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah danbertanggung jawab
kepada Bupati/Wakilkota.
2. Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Dinas daerah ini
dipimpin oleh seorang kepala dinas yang diangkat oleh kepala daerah.
3. Lembaga teknis daerah propinsi yang dipimpin oleh Kepala yang berada di
bawh dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Misalnya
: Badan Penelitian dan Pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan
pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan
kesehatan
2. Kewenangan dan Pemberdayaan Ekonomi Daerah
Kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
serta agama.
Urusan yang menjadi
kewenangan daerah meliputi:
1.
Urusan wajib adalah
urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, misalnya pendidikan
dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal dan prasarana lingkungan
dasar.
2.
Urusan pilihan adalah
urusan yang terkait dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
F.
Manfaat Otonomi Daerah Dalam pembangunan
1. Otonomi Daerah Bisa di Sesuaikan dengan Pemerintah Daerah
Ini lah salah satu
manfaat dari otonomi daerah, karna memandang bahwa setiap daerah atau
masyarakat mempunyai pemikiran yang berbeda-beda. Dengan adanya otonomi daerah
hal yang bersifat kepentingan umum bisa dirundingkan kembali mengingat
kemaslahatan bagi daerah tersebut dan kemakmuran masyarakat.
2. Mempersingkat Jalur Birokrasi
Maksudnya yaitu dengan
adanya otonomi daerah negara memberikan kewenangan sepenuhnya bagi pemerintah
daerah untuk mengelola sumberdaya alam yang ada pada daerah tersebut. Bukan
berarti pemerintah pusat hanya berdian diri saja, melainkan pemerintah
berkewajiban mengawasi dan menentukan sektor-sektor investasi yang layak pada
daerah tersebut dengan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat setempat.
3. Penetrasi yang Lebih Baik di Daerah Terpencil
Dengan adanya otonomi
daerah, asas desentralisasi bisa membuat penetrasi yang baik antara pemerintah
pusat dengan daerah terpencil yang letaknya jauh dari pemerintah pusat. Karena
hal tersebut, sering membuat masyarakat yang jauh dari pemerintah pusat
tersebut tidak memahami apa saja kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh
pemerintah pusat
4. Meningkatkan Kelembagaan dalam Masyarakat
Jadi dengan adanya
otonomi daerah masyarakat akan mengembangkan investasi atau usaha-usaha yang
telah ditentukan pemerintah ke daerah. Sehingga dapat mengingkatkan pendapatan
perkapita didaerah tersebut.[2]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari berbagai uraian diatas
penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas
pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan
pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik
masing–masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk
di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem
demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik
di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk
pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan
jalannya masing – masing.
0 comments:
Post a Comment