A.
Pengertian
Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau
berjalan. Perngertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses
seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah merupakan
bahasa penduduk Iraq, sedangkan menurut bahasa penduduk Hijaz disebut dengan istilah qirad.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua
pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang
menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lannya sebagai pengelola
usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang di dapatkan dari akad mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk
persentase.
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu
ditanggung oleh shahibul maal sepanjang kerugian itu bukan akibaty kelalaian
mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan
waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian
diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
B.
Aplikasi
diperbankan/lembaga keuangan syariah
Akad mudharabah ini dapat ditampilkan dalam beberapa transaksi,
baik disektor pembiayaan maupun simpanan diperbankan syariah, yaitu antara lain
:
1.
Mudharabah
muthlaqoh (investasi tidak terikat), yaitu pihak pengusaha (mudharib) diberi
kuasa penuh untuk menjalankan usaha tanpa larangan/batasan dari pemilik dana
(shahibul maal), baik larangan maupun urusan yang berkaitan dengan proyek itu
dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan.
Mudharabah muthlaqoh/investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah
diaplikasikan pada bentuk akad seperti tabungan dan deposito.
2.
Mudharabah
muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) yaitu pihak pemilik dana (shahibul
maal) membatasi/memberi syarat kepada pengelola dana (mudharib) didalam
pengelolaan dananya. Sebagai contoh pemilik dana hanya membolehkan dananya
untuk di invest pada bidang usaha tertentu atau bank selaku mudharib/pengelola
dana dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan atau
tanpa jaminan.
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank bertindak sebagai
agent saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee
(bonus). Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan denga cara sebagai
berikut :
a)
Chanelling
yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent
tidak menanggung apapun, kecuali tenaga dan waktu.
b)
Executing
yaitu apabila bank sebagai agent juga ikut menanggung resiko, namun hal ini
sebenarnya jelas tidak sesuai dengan prinsip mudharabah, kecuali jika terjadi
akibat kesengajaan mudharib selaku pengelola dana.
c)
Mudharabah
muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) ini pada usaha perbankan syariah juga
dapat diaplikasikan pada bentuk akad tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah.
Adapun dalam sisi pembiayaan, mudharabah dapat diterapkan pada :
a)
Pembiayaan
permodalan/pembiayaan modal kerja, baik dalam perdagangan maupun jasa. Contoh :
proyek perumahan, joint financing dll.
b)
Investasi
khusus/mudharabah muqayyadah, merupakan sumber dana khusus (bisa didapat dari
tabungan mudharabah atau deposito mudharabah) dengan penyaluran yang khusus
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana (shahibul maal).
Resiko pembiayaan dengan akad mudharabah :
a)
Nasabah
menggunakan dananya tidak sesuai dalam isi kontrak/perjanjian.
b)
Lalai
dan kesalahan yang disengaja.
c)
Terjadinya
manipulasi/penyembunyian keuntungan bila nasabahnya tidak jujur.
0 comments:
Post a Comment