Propellerads
Home » » Makalah Prinsip-Prinsip Penyaluran Dana Bank Syari’ah (Financing)

Makalah Prinsip-Prinsip Penyaluran Dana Bank Syari’ah (Financing)

Written By Unknown on Friday, November 25, 2016 | 1:33 AM



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih dengan adanya teknologi modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam, oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini, penulis akan menerangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis syari’ah, yang kemudian penulis harap dari diselesaikannya makalah ini, semoga dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya


B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang di maksud dengan financing?
2.      Bagaimanakah prinsip financing dalam perbankaan syari’ah?
3.      Bagaimanakah prinsip al-ba’i dalm penyaluran dana bank syari’ah?
4.      Bagaimanakah prinsip investasi  dalam penyaluran dana bank syari’ah?
5.      Bagaimanakah prinsip sewa dalam penyaluran dana bank syari’ah?
6.      Bagaimanakah prinsip bagi hasil dalam penyaluran dana bank syari’ah?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui apakah yang di maksud dengan financing.
2.      Untuk mengetahui agaimanakah prinsip financing dalam perbankaan syari’ah.
3.      Untuk mengetahui bagaimanakah prinsip al-ba’i dalm penyaluran dana bank syari’ah.
4.      Untuk mengetahui bagaimanakah prinsip investasi  dalam penyaluran dana bank syari’ah.
5.      Untuk mengetahui bagaimanakah prinsip sewa dalam penyaluran dana bank syari’ah.
6.      Untuk mengetahui bagaimanakah prinsip bagi hasil dalam penyaluran dana bank syari’ah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Prinsip-Prinsip Penyaluran Dana Bank Syari’ah (Financing)
Kegiatan penyaluran dana atau pembiayaan bank syariah harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kehati-hatian yang diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyaluran dana perbankan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan bank syariah dalam melaksanakan operasinya secara garis besar dapat dibedakan ke dalam 4 kelompok sebagai berikut :
1.      Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Dalam melakukan jual beli  digunakan 3 skema yang meliputi :
a.       Jual beli dengan skema Murabahah
Jual beli dengan skema ini menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Skema ini digunakan oleh bank untuk nasabah yang hendak memiliki suatu barang, sedangkan nasabah yang bersangkutan tidak memiliki uang pada saat pembelian. Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah yang membutuhkan barang bertindak sebagai pembeli.
b.      Jual beli dengan skema Salam
Jual beli dengan skema ini merupakan jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima.
c.        Jual beli dengan skema Istishna
Jual beli dengan skema ini adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.

2.      Prinsip Investasi
Dalam melakukan investasi, dapat dilakukan dengan skema mudharabah dan skema musyarakah.

a.      Investasi dengan skema Mudharabah
Akad investasi dengan skema mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.
Dalam skema ini bank bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sedangkan nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), seluruh modal berasal dari pihak bank syariah sebagai pemilik dana.

b.      Investasi dengan skema Musyarakah
Investasi dengan skema ini adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi pemilik modal masing – masing.

3.      Prinsip Sewa
a.      Sewa dengan skema Ijarah
Sewa dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Dalam transaksi ini bank syariah bertindak sebagai pemberi sewa atau pemilik objek sewa, sedangkan nasabah bertindak sebagai penyewa.

b.      Sewa dengan skema Ijarah Muntahiya Bittamlik
Sewa dengan skema ini adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Berbeda dengan transaksi Ijarah, pada transaksi ini memberi hak pilih pada penyewa untuk memiliki barang yang disewa.

4.      Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Transaksi yang penanaman dana dari pemilik modal dengan pengelola untuk melakukan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
a.       Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

b.      Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah :
1.      Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harusd iserahkan tunai;
2.      Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).
3.      Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
4.      Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
5.      Akad pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
a.       Hiwalah ( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b.      Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Milik nasabah sendiri,
2.      Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
3.      Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.

c.       Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
1.      Sebagai pinjaman talangan haji, diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
2.      Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3.      Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
4.      Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur melalui potongan gajinya.

d.      Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah.

e.       Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perbankan syari’ah merupakan lembaga yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana. Oleh sebab itu, bank syari’ah membutuhkan sumber-sumber dana yang akan dikelola. Adapun sumber-sumber dana di bank syari’ah antara lain: modal, titipan dan investasi.
Adapun yang menjadi dasar kegiatan dalam prinsip penyaluran dana (financing) pada bank syariah, adalah sebagai berikut :
1. Financing under the principle of sale and purchase (Al-Bai‟)
2. Financing under the principle of leasing (Ijārah)
3. Financing under the principle of revenue-sharing (Syirkah)
4. Financing under complementary contract.


DAFTAR PUSTAKA
Andri Soemitra. 2009. Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta : Kencana.
Kautsar Riza Salman. 2012. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Jakarta : Indeks.
Drs. H. Karnaen Perwataatmadja, M., & H. Muhammad Syafi'i Antonio, M. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Drs. Ismail, M. A. (2011). Perbankan Syari'ah. Jakarta: Kencana.

0 comments:

Post a Comment