Propellerads
Home » » Makalah LKMS (lembaga keuangan mikro syariah) ekonomi syariah

Makalah LKMS (lembaga keuangan mikro syariah) ekonomi syariah

Written By Unknown on Friday, November 25, 2016 | 3:12 AM



BAB I 
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Microfinance merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi orang-orang  berpenghasilan rendah dan perempuan. Istilah ini mengacu pada penyediaan jasa keuangan untuk klien berpenghasilan rendah, termasuk diantarnya wiraswasta. Jasa keuangan pada umumnya termasuk tabungan dan kredit, namun beberapa organisasi keuangan mikro juga menyediakan asuransi dan layanan pembayaran (Ledgerwood, 1999). Dalam sejarahnya Microfinance lahir sebagai alternatif dari kegagalan program bantuan pemerintah yaitu kredit pedesaan untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Kegagalan ini disebabkan oleh alokasi kredit yang bias perkotaan, biaya transaksi yang lebih tinggi, pembatasan tingkat bunga, tingkat standar yang tinggi dan terjadinya praktek korupsi (Hulme, Arun 2009).
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Saat ini, berkat semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, maka lembaga keuangan mikro berbasis syariah juga semakin meningkat baik dalam  jumlah maupun kinerja. Selama ini, ekonomi syariah lebih banyak terfokuskan pada lembaga keuangan perbankan syariah. Padahal lembaga keuangan mikro syariah juga memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan dan membangun ekonomi umat Islam di Indonesia, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat mengakses jasa keuangan karena kurangnya literasi informasi mengenai lembaga keuangan.
Eksistensi lembaga keuangan mikro syariah jelas memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan LKMS sangat berarti bagi masyarakat karena ia merupakan suatu lembaga mikro syariah yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. LKMS tidak hanya befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan sosial.
Dilihat secara konsepsi, LKMS merupakan suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan mikro. Akan tetapi di sisi lain yaitu dalam bidang operasionalnya masih memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi lembaga keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat.
B. Rumusan Masalah
·         Apa Yang Dimaksud LKMS ?
·         Bagaimana Prinsip-Prinsip Dan Nilai-Nilai Dasar Keuangan Mikro Syariah ?



BAB II
 PEMBAHASAN

A.  Pengertian LKMS
LKMS merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia merupakan salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat kepada masyarakat menengah ke atas. Faktanya, LKMS telah tumbuh menjadi alternatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan modal.

Walaupun tumbuh dengan pesat, namun LKMS masih mengalami banyak kendala dalam pengembangannya. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian ini mencoba untuk mengidentifikasi penyebab serta faktor-faktor yang dominan menjadi hambatan dalam pengembangan LKMS di Indonesia, dengan pendekatan metode BOCR Analytic Network Process (ANP), termasuk solusi strategis yang diusulkan.

B.  Konsep Dasar Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga masyarakat baik yang terhimpun dalam warga masyarakat, untuk memecahkan masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya. LKM secara umum bertujuan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha ekonomi ummat, dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan secara khusus LKM bertujuan : 1). Memecahkan bersama kebutuhan modal yang dihadapi warga, selaku pengusaha mikro/kecil sebagai bagian dari pelaku ekonomi negeri ini. 2). Membantu memecahkan kebutuhan modal bagi unit usaha unggulan yang dijalankan oleh anggota dan masyarakat. 3).  Membantu memecahkan kebutuhan dana mendesak yang seringkali dihadapi warga, sehingga dapat menghindarkan mereka dari rentenir yang menjerat dengan bunga tinggi.
Adapun LKMS adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan. Sehingga secara konsepsi LKMS adalah suatu lembaga yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu: Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan, dan Kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
C.       Kegiatan Usaha LKM
  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
D.       Anatomi Desain LKM
Dalam mendesain LKM setidaknya dibutuhkan 11 (sebelas) aspek yang harus diperhatikan, (Iqbal, 2010), diantaranya:
1.Kajian Kelayakan
2.Aksesiblitas
3.Proses Legal atau Perizinan
4.Permodalan
5.Investor
6.Mempersiapkan Sumber Daya Manusia
7.Struktur organisasi
8.sarana dan Lay out
9.Sistem aplikasi
10.Standar Operasional Prosedur (SOP)
11.Produk
E.     Prinsip Dan Nilai Dasar Keuangan Mikro Syariah
Secara sederhana prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya terdiri atas :
1.      Pelarangan terhadap (suku bunga)  Karena dilarangnya sistem bunga, maka penyedia dana menjadi investor. Sehingga terdapat faktor uncertainty dalam bisnis maka Penyedia dana dan pengusaha harus membagi resiko bisnis dan juga tingkat pengembalian yang disepakati.
2.      Uang bukan sebagai modal tetapi akan menjadi modal jika sudah dipindahtangankan/tukar dengan sumberdaya untuk melaksanakan aktivitas yang produktif sehingga uang disini diartikan sebagai konsep yang mengalir (flow concept).
3.      Pelarangan terhadap perilaku spekulasi
4.      Prinsip ta’awun (tolong-menolong) yaitu prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
5.      Prinsip tijaroh (bisnis) yaitu prinsip mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan Islam harus dikelola secara profesional, sehingga dapat mencapai prinsip efektif dan efisien.
6.      Di samping sebagai lembaga bisnis, lembaga keuangan syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial.


·         Prinsip Utama Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Teori pelaksanaan usaha LKMS berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1.     Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
2.      Keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual dan moral menggerakkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlaq mulia.
3.      Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelolah pada setiap tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4.      Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen LKMS. Antara pengelola dan pengurus harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan sosial.
5.      Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik. Mandiri juga berarti tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan ”bantuan” tetapi senantiasa proaktif menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6.      Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi, yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan ruhani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat dan ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan intelektual.
7.      Istiqomah, konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah SWT kita berharap.
·      Nilai dasar keuangan syariah adalah (antara lain) sebagai berikut:
1.      Beretika
     Sistem keuangan syariah dijalankan dengan memperhatikan nilai dan etika dalam kegiatan ekonomi, sebagaimana aspek utama agama Islam yang juga selalu menekankan kepada pentingnya akhlak mulia dalam segala aktifitasnya.
     Untuk itu sistem keuangan syariah melarang berbagai kegiatan ekonomi yang tidak beretika dan tak berkeadilan. Seperti maysir (judi/spekulasi) yang menyebabkan satu pihak mengambil untung dari pihak lain yang mengalami kerugian, atau riba (usury) karena dampak negatifnya terhadap sistem sosial dan perekonomian masyarakat, baik secara mikro maupun makro.
2. Berbasis Kerjasama (Partnership)
     Keuangan syariah menekankan pentingnya rasa persaudaraan dan keadilan bagi para pihak-pihak yang berakad. Untuk itu, syariah menyediakan berbagai jenis akad/kontrak yang dapat digunakan dalam kegiatan investasi yang dapat membagi secara adil risiko dan keuntungan.
     Kegiatan berbasis kerjasama melalui akad mudharabah misalnya dilakukan dengan membagi secara adil risiko dan keuntungan yang diperoleh, baik oleh pihak pemodal (shahibul mal), maupun pengusaha (mudharib), sehingga tidak terjadi eksploitasi oleh salah satu pihak yang melakukan kerjasama.
3. Berbasis Aktifitas Riil (Real Activities)
        Salah satu karakteristik keuangan syariah adalah adanya keterkaitan yang sangat erat antara sektor ekonomi riil dan sektor financial. Keuangan syariah menanamkan fondasi dasar bahwa fungsi uang adalah murni sebagai alat tukar dan tidak boleh dijadikan sebagai komoditas. Atas dasar itulah, setiap transaksi financial diharuskan adanya underlying asset yang jelas dan terukur. Disamping itu, setiap transaksi juga harus terhindar dari gharar (ketidakjelasan) baik dalam segi kuantitas maupun kualitas.
4. Berbasis Good Governance
       Dalam rangka mewujudkan transaksi yang adil dan beretika, keuangan syariah menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam kegiatan ekonomi. Untuk menjamin transparansi tersebut, syariah menekankan pentingnya suatu akad dalam transaksi. Untuk itu, kewajiban masing-masing pihak yang berakad harus dituangkan secara jelas dalam setiap transaksi yang terjadi, begitu juga akuntabilitas yang harus selalu dijaga.
Nilai-nilai dasar keuangan syariah jika dilihat secara makro adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu shiddiq, amanah, tabligh, fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
 Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Prinsip keuangan syariah memiliki aplikasi yang luas dalam suatu sitem perekonomian yang tidak hanya terfokus dalam sistem bagi hasil (profit sharing), tetapi juga secara sempurna menanamkan suatu kode etik (moral, sosial dan agama) dalam mempromosikan suatu keadilan dan kesejahtern bagi masyarakat luas. Tidak ada perbedaan prinsip diantara lembaga-lembaga keuangan syariah (Asuransi, Bank dan BMT), karena secara umum lembaga-lembaga ini mengutamakan hubungan kemitraan (mutual investor relationship) yang berbasis utama skim bagi hasil.

















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpilan
LKMS merupakan lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia merupakan salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat kepada masyarakat menengah ke atas. Faktanya, LKMS telah tumbuh menjadi alternatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan modal.
Teori pelaksanaan usaha LKMS berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1.     Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
2.      Keterpaduan,
3.      Kekeluargaan,
4.      Kebersamaan,
5.      Kemandirian,
6.      Profesionalisme,
7.      Istiqomah, konsisten, konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa.
·      Nilai dasar keuangan syariah adalah (antara lain) sebagai berikut:
1.              Beretika
2.              Berbasis Kerjasama (Partnership)
3.              Berbasis Aktifitas Riil (Real Activities)
4.              Berbasis Good Governance





DAFTAR PUSTAKA

Nurul, Huda dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, 2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Saladin, Djaslim dan Abdus Salam DZ. 2000. Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga Keuangan. Bandung: Linda Karya
Subagyo, Ahmad.2011. Keuangan Mikro Syaiah. Jakarta: Pinbuk Press
Staf pengajar dan peneliti pada Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Email: tasik_pisan@yahoo.com
Pengajar pada Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor. Juga sebagai konsultan riset pada SMART Consulting.

0 comments:

Post a Comment