BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Microfinance
merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang dimaksudkan untuk memberikan
manfaat bagi orang-orang berpenghasilan rendah dan perempuan. Istilah ini
mengacu pada penyediaan jasa keuangan untuk klien berpenghasilan rendah,
termasuk diantarnya wiraswasta. Jasa keuangan pada umumnya termasuk tabungan
dan kredit, namun beberapa organisasi keuangan mikro juga menyediakan asuransi
dan layanan pembayaran (Ledgerwood, 1999). Dalam sejarahnya Microfinance
lahir sebagai alternatif dari kegagalan program bantuan pemerintah yaitu kredit
pedesaan untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Kegagalan ini disebabkan oleh alokasi kredit yang bias perkotaan, biaya
transaksi yang lebih tinggi, pembatasan tingkat bunga, tingkat standar yang
tinggi dan terjadinya praktek korupsi (Hulme, Arun 2009).
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha
dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
keuntungan.
Saat ini,
berkat semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, maka lembaga
keuangan mikro berbasis syariah juga semakin meningkat baik dalam jumlah
maupun kinerja. Selama ini, ekonomi syariah lebih banyak terfokuskan pada lembaga keuangan perbankan syariah. Padahal
lembaga keuangan mikro syariah juga memiliki peran yang sangat penting dalam
memajukan dan membangun ekonomi umat Islam di Indonesia, terutama dalam
pengentasan kemiskinan. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat miskin yang
tidak dapat mengakses jasa keuangan karena kurangnya literasi informasi
mengenai lembaga keuangan.
Eksistensi lembaga keuangan mikro syariah jelas
memiliki arti penting bagi pembangunan ekonomi berwawasan syariah terutama
dalam memberikan solusi bagi pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta
menjadi inti kekuatan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan sekaligus menjadi
penyangga utama sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan peranan LKMS
sangat berarti bagi masyarakat karena ia merupakan suatu lembaga mikro syariah
yang mampu memecahkan permasalahan fundamental yang dihadapi oleh pengusaha
kecil dan menengah khususnya di bidang permodalan. LKMS tidak hanya
befungsi dalam penyaluran modal tetapi juga berfungsi untuk menangani kegiatan
sosial.
Dilihat secara konsepsi, LKMS merupakan
suatu lembaga yang eksistensinya sangat dibutuhkan masyarakat terutama kalangan
mikro. Akan tetapi di sisi lain yaitu dalam bidang operasionalnya masih
memiliki banyak kelemahan. Maka problematika tersebut harus dapat diatasi
dengan baik agar mampu mewujudkan terciptanya citra positif bagi lembaga
keuangan mikro syariah yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat.
B. Rumusan Masalah
·
Apa
Yang Dimaksud LKMS ?
·
Bagaimana
Prinsip-Prinsip Dan Nilai-Nilai Dasar Keuangan Mikro Syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian LKMS
LKMS merupakan
lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia merupakan
salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat
kepada masyarakat menengah ke atas. Faktanya,
LKMS telah
tumbuh menjadi alternatif
pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan
modal.
Walaupun tumbuh dengan pesat, namun LKMS masih mengalami banyak kendala
dalam pengembangannya. Masih
banyak permasalahan yang dihadapi oleh institusi ini baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian ini
mencoba untuk mengidentifikasi penyebab serta faktor-faktor yang dominan
menjadi hambatan dalam pengembangan LKMS di Indonesia, dengan pendekatan metode
BOCR Analytic Network Process (ANP), termasuk solusi strategis yang
diusulkan.
B. Konsep Dasar Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga
keuangan dan pembiayaan yang didirikan dan dimiliki bersama oleh warga
masyarakat baik yang terhimpun dalam warga masyarakat, untuk memecahkan
masalah/kendala permodalan dan kebutuhan dana yang dihadapi para anggotanya. LKM secara umum bertujuan untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha
ekonomi ummat, dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan secara
khusus LKM bertujuan :
1). Memecahkan bersama kebutuhan
modal yang dihadapi warga, selaku pengusaha mikro/kecil sebagai bagian dari
pelaku ekonomi negeri ini. 2). Membantu
memecahkan kebutuhan modal bagi unit usaha unggulan yang dijalankan oleh
anggota dan masyarakat. 3). Membantu
memecahkan kebutuhan dana mendesak yang seringkali dihadapi warga, sehingga
dapat menghindarkan mereka dari rentenir yang menjerat dengan bunga tinggi.
Adapun LKMS adalah lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun
deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan.
Sehingga secara konsepsi LKMS adalah suatu lembaga yang di dalamnya mencakup
dua jenis kegiatan sekaligus yaitu: Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai
sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang
dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan, dan
Kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan
ekonomi yang bersumber daya manusia.
C. Kegiatan Usaha LKM
- Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
- Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
- LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
D. Anatomi Desain LKM
Dalam mendesain LKM setidaknya dibutuhkan
11 (sebelas) aspek yang harus diperhatikan, (Iqbal, 2010), diantaranya:
1.Kajian Kelayakan
2.Aksesiblitas
3.Proses Legal atau Perizinan
4.Permodalan
5.Investor
6.Mempersiapkan Sumber Daya Manusia
7.Struktur organisasi
8.sarana dan Lay out
9.Sistem aplikasi
10.Standar Operasional Prosedur (SOP)
11.Produk
E.
Prinsip Dan Nilai Dasar Keuangan Mikro Syariah
Secara
sederhana prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dalam menjalankan usahanya
terdiri atas :
1. Pelarangan terhadap (suku bunga) Karena dilarangnya sistem bunga,
maka penyedia dana menjadi investor. Sehingga terdapat faktor uncertainty dalam
bisnis maka Penyedia dana dan pengusaha harus membagi resiko bisnis dan juga
tingkat pengembalian yang disepakati.
2.
Uang bukan sebagai modal tetapi akan menjadi modal jika sudah
dipindahtangankan/tukar dengan sumberdaya untuk melaksanakan aktivitas yang
produktif sehingga uang disini diartikan sebagai konsep yang mengalir (flow
concept).
3. Pelarangan terhadap perilaku spekulasi
4. Prinsip ta’awun (tolong-menolong) yaitu
prinsip saling membantu sesama dalam meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme
kerja sama ekonomi dan bisnis.
5. Prinsip tijaroh (bisnis) yaitu prinsip
mencari laba dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Lembaga keuangan Islam
harus dikelola secara profesional, sehingga dapat mencapai prinsip efektif dan
efisien.
6. Di samping sebagai lembaga bisnis, lembaga
keuangan syariah juga menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial.
·
Prinsip Utama Lembaga Keuangan Mikro
Syariah (LKMS)
Teori
pelaksanaan usaha LKMS berpegang
teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
dengan mengimplementasikan pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah islam ke
dalam kehidupan nyata.
2. Keterpaduan, yakni nilai-nilai spritual
dan moral menggerakkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan
berakhlaq mulia.
3. Kekeluargaan, yakni mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Semua pengelolah pada setiap
tingkatan, pengurus dengan semua lininya serta anggota, dibangun rasa
kekeluargaan, sehingga akan tumbuh rasa saling melindungi dan menanggung.
4. Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir,
sikap dan cita-cita antar semua elemen LKMS. Antara pengelola dan pengurus
harus memiliki satu visi dan bersama-sama anggota untuk memperbaiki kondisi
ekonomi dan sosial.
5. Kemandirian, yakni mandiri di atas semua
golongan politik. Mandiri juga berarti tidak tergantung dengan dana-dana
pinjaman dan ”bantuan” tetapi senantiasa proaktif menggalang dana masyarakat
sebanyak-banyaknya.
6. Profesionalisme, yakni semangat kerja yang
tinggi, yakni dilandasi dengan dasar keimanan. Kerja yang tidak hanya
berorientasi pada kehidupan dunia saja, tetapi juga kenikmatan dan kepuasan
ruhani dan akhirat. Kerja keras dan cerdas yang dilandasi dengan bekal
pengetahuan yang cukup, keterampilan yang terus ditingkatkan serta niat dan
ghirah yang kuat. Semua itu dikenal dengan kecerdasan emosional, spritual dan
intelektual.
7. Istiqomah, konsisten, konsekuen,
kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa. Setelah
mencapai suatu tahap, maka maju lagi ke tahap berikutnya dan hanya kepada Allah
SWT kita berharap.
·
Nilai dasar keuangan syariah adalah (antara lain) sebagai berikut:
1. Beretika
Sistem keuangan syariah dijalankan dengan memperhatikan nilai dan etika dalam kegiatan ekonomi, sebagaimana aspek utama agama Islam yang juga selalu menekankan kepada pentingnya akhlak mulia dalam segala aktifitasnya.
Sistem keuangan syariah dijalankan dengan memperhatikan nilai dan etika dalam kegiatan ekonomi, sebagaimana aspek utama agama Islam yang juga selalu menekankan kepada pentingnya akhlak mulia dalam segala aktifitasnya.
Untuk itu sistem keuangan syariah melarang
berbagai kegiatan ekonomi yang tidak beretika dan tak berkeadilan. Seperti
maysir (judi/spekulasi) yang menyebabkan satu pihak mengambil untung dari pihak
lain yang mengalami kerugian, atau riba (usury) karena dampak negatifnya
terhadap sistem sosial dan perekonomian masyarakat, baik secara mikro maupun
makro.
2.
Berbasis Kerjasama (Partnership)
Keuangan syariah menekankan pentingnya rasa persaudaraan dan keadilan bagi para pihak-pihak yang berakad. Untuk itu, syariah menyediakan berbagai jenis akad/kontrak yang dapat digunakan dalam kegiatan investasi yang dapat membagi secara adil risiko dan keuntungan.
Keuangan syariah menekankan pentingnya rasa persaudaraan dan keadilan bagi para pihak-pihak yang berakad. Untuk itu, syariah menyediakan berbagai jenis akad/kontrak yang dapat digunakan dalam kegiatan investasi yang dapat membagi secara adil risiko dan keuntungan.
Kegiatan berbasis kerjasama melalui akad
mudharabah misalnya dilakukan dengan membagi secara adil risiko dan keuntungan
yang diperoleh, baik oleh pihak pemodal (shahibul mal), maupun pengusaha
(mudharib), sehingga tidak terjadi eksploitasi oleh salah satu pihak yang
melakukan kerjasama.
3.
Berbasis Aktifitas Riil (Real Activities)
Salah satu karakteristik keuangan syariah adalah adanya keterkaitan yang sangat erat antara sektor ekonomi riil dan sektor financial. Keuangan syariah menanamkan fondasi dasar bahwa fungsi uang adalah murni sebagai alat tukar dan tidak boleh dijadikan sebagai komoditas. Atas dasar itulah, setiap transaksi financial diharuskan adanya underlying asset yang jelas dan terukur. Disamping itu, setiap transaksi juga harus terhindar dari gharar (ketidakjelasan) baik dalam segi kuantitas maupun kualitas.
Salah satu karakteristik keuangan syariah adalah adanya keterkaitan yang sangat erat antara sektor ekonomi riil dan sektor financial. Keuangan syariah menanamkan fondasi dasar bahwa fungsi uang adalah murni sebagai alat tukar dan tidak boleh dijadikan sebagai komoditas. Atas dasar itulah, setiap transaksi financial diharuskan adanya underlying asset yang jelas dan terukur. Disamping itu, setiap transaksi juga harus terhindar dari gharar (ketidakjelasan) baik dalam segi kuantitas maupun kualitas.
4.
Berbasis Good Governance
Dalam rangka mewujudkan transaksi yang adil dan beretika, keuangan syariah menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam kegiatan ekonomi. Untuk menjamin transparansi tersebut, syariah menekankan pentingnya suatu akad dalam transaksi. Untuk itu, kewajiban masing-masing pihak yang berakad harus dituangkan secara jelas dalam setiap transaksi yang terjadi, begitu juga akuntabilitas yang harus selalu dijaga.
Dalam rangka mewujudkan transaksi yang adil dan beretika, keuangan syariah menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam kegiatan ekonomi. Untuk menjamin transparansi tersebut, syariah menekankan pentingnya suatu akad dalam transaksi. Untuk itu, kewajiban masing-masing pihak yang berakad harus dituangkan secara jelas dalam setiap transaksi yang terjadi, begitu juga akuntabilitas yang harus selalu dijaga.
Nilai-nilai dasar keuangan syariah
jika dilihat secara makro adalah keadilan, maslahah,
sistem zakat, bebas dari bunga (riba),
bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak
jelas dan meragukan (gharar), bebas
dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil),
dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang
harus dimiliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang
dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Yaitu shiddiq,
amanah, tabligh, fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi
keberhasilan dunia dan akhirat (long term
oriented) yang sangat memperhatikan kebersihan sumber, kebenaran proses,
dan kemanfaatan hasil.
Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat,
khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga
keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan
formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang
banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah
atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga
keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan
memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas
operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Prinsip keuangan syariah memiliki aplikasi yang luas
dalam suatu sitem perekonomian yang tidak hanya terfokus dalam sistem bagi
hasil (profit sharing), tetapi juga secara sempurna menanamkan suatu kode etik
(moral, sosial dan agama) dalam mempromosikan suatu keadilan dan kesejahtern
bagi masyarakat luas. Tidak ada perbedaan prinsip diantara lembaga-lembaga
keuangan syariah (Asuransi, Bank dan BMT), karena secara umum lembaga-lembaga
ini mengutamakan hubungan kemitraan (mutual investor relationship) yang berbasis
utama skim bagi hasil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpilan
LKMS merupakan
lembaga keuangan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Lahirnya lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia merupakan
salah satu jawaban melihat perkembangan perbankan syariah yang masih terpusat
kepada masyarakat menengah ke atas. Faktanya,
LKMS telah
tumbuh menjadi alternatif
pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia, khususnya sebagai partner para pengusaha kecil dalam penyediaan
modal.
Teori
pelaksanaan usaha LKMS berpegang
teguh pada prinsip utama sebagai berikut :
1. Keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
2. Keterpaduan,
3. Kekeluargaan,
4. Kebersamaan,
5. Kemandirian,
6. Profesionalisme,
7. Istiqomah, konsisten, konsekuen,
kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa.
·
Nilai dasar keuangan
syariah adalah (antara lain) sebagai berikut:
1.
Beretika
2.
Berbasis Kerjasama
(Partnership)
3.
Berbasis Aktifitas Riil
(Real Activities)
4.
Berbasis
Good Governance
DAFTAR
PUSTAKA
Nurul, Huda dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga
keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad,
2007. Lembaga Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Saladin,
Djaslim dan Abdus Salam DZ. 2000. Konsep Dasar Ekonomi Dan Lembaga Keuangan.
Bandung: Linda Karya
Subagyo, Ahmad.2011. Keuangan Mikro Syaiah. Jakarta: Pinbuk Press
Staf pengajar dan peneliti pada Sekolah Tinggi
Ekonomi Islam (STEI) Tazkia. Email: tasik_pisan@yahoo.com
Pengajar pada Universitas Ibn Khaldun (UIK)
Bogor. Juga sebagai konsultan riset pada SMART Consulting.
0 comments:
Post a Comment