Propellerads
Home » » Makalah Riba (Jenis, Macam dan Dampak Riba Bagi Ekonomi)

Makalah Riba (Jenis, Macam dan Dampak Riba Bagi Ekonomi)

Written By Unknown on Tuesday, November 22, 2016 | 8:34 PM



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Riba

Asal makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) atau dalam bahasa Inggrisnya usury/interest ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat, seperti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman1. Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B, dengan Syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Riba dapat diartikan juga dengan segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.[1]

B.     Macam-Macam Riba

Menurut para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :

1.        Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan  beras dan sebagainya.

2.        Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.

3.        Riba Nasi’ah  yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

4.          Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.[2]

C.    Perbedaan Riba Dengan Jual Beli

Jual-beli merupakan salah satu cara pemenuhan kebutuhan manusia, manusia tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhannya tanpa terikat dengan orang lain. Oleh karena itu manusia melakukan transaksi, bahkan tidak ada hari yang dilalui manusia tanpa transaksi. Karena transaksi merupakan kegiatan sehari-hari manusia, maka Allah menghalalkan jua-lbeli. Akan tetapi, jika manusia tidak cermat dalam memahami aturan islam tentang jual-beli, bisa-bisa manusia terjerumus kedalam transaksi yang riba.

Di antara perbedaan jual beli dengan riba adalah adanya sesuatu tambahan pada suatu akad yang tidak sesuai dengan syara’, karena bisa memberatkan salah satu pihak,dan agama islam melarang hal semacam ini.

Sedangkan tambahan atau laba dalam jual-beli yang di sahkan adalah dengan cara yang telah ditentukan syara’.[3]

D.    Perbedaan Sistem Bunga dengan prinsip syariah

Sistem bunga yang diterapkan oleh bank knvensional dan prinsip syariah dalam perbankan syariah dalam kegiatan  pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada masing-masing nasabahnya memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara lain: [4]

Pokok perbedaan
Sistem bunga/konvensional
Prinsip syariah islam
Dasar perjanjian penentuan bunga/imbalan
Tidak berdasarkan keuntungan /kerugian
Berdasarkan keuntungan/kerugian
Dasar perhitungan bunga/imbalan
Persentase tertentu dari pinjaman
Nisbah bagi hasil berdasarkan keuntungan yang diperoleh
Kewajiban membayar bunga/imbalan
a. Tetap harus dibayar meskipun usaha nasabah merugi.
b.      Besarnya pembayaran bunga tetap
a.       Imbalan dibayar bila usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian di tanggung kedua pihak
b.      Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan.
Persyaratan jaminan obyek usaha yang dibiayai
Mutlak diperlukan
Tidak ada pembatasan jenis usaha sepanjang bankable
Tidak mutlak jenis usaha harus sesuai syariah
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
Pengenaan bunga sifatnya haram
Pembayaran imbalan berdasar bagi hasil adalah halal.

 



E.     Dampak Riba Bagi Ekonomi

Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kesejahteraan di muka bumi ini. Bisa dilihat dan dirasakan di Indonesia sendiri dengan adanya riba banyak terjadi distrosi yang sangat berpengaruh terhadap keadaan ekonomi di negeri ini seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata dan resersi. Sehingga pengembangan harta terjadi pada para pengusaha dan hartawan, padahal mereka hanya sebagian kecil dari seluruh anggota masyarakat, daya beli mereka pada hasil-hasil produksi juga kecil. Pada waktu yang bersamaan, pendapatan kaum buruh sangat kecil dan minim. Maka daya beli kebanyakan anggota masyarakatpun kecil.

Hal ini merupakan masalah penting dalam ekonomi, yakni siklus-siklus ekonomi. jika hal  ini terus berulang maka akan menimbulkan krisis ekonomi. para ahli ekonomipun berpendapat bahwa salah satu penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai peminjaman modal atau dengan singkat biasa kita sebut riba.

Riba menimbulkan over produksi. Riba membuat daya beli sebagian masyarakat lemah sehingga persediaan jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya tidak laku, dampaknya perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari kerugian yang lebih besar sehingga bertambahlah pengangguran di negeri ini.[5]

BAB III

PENUTUP



A.      Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah, riba dengan segala macam bentuknya merupakan suatu pemaksaan pemindahan hak milik dari orang yang menjadi objek riba oleh orang yang menjadi subjek dari perbuatan riba itu secara tidak langsung. Dan perbuatan semacam ini mendapatkan kecaman yang sangat serius dari Allah dan Rasul-Nya. Orang yang melakukan transaksi semacam ini balasannya adalah neraka berdasarkan firman Allah “Dan Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba”. Karena pada dasarnya riba adalah pencurian yang mempunyai akad.



B.       Saran

kami harap bagi pembaca bila menemukan kekeliruan atau kata yang mempunyai  makna menyinggung ataupun salah dalam penerapan dalam kehidupan pembaca/bertentangan maka kami mohon maaf, karena kami pembuat makalah ini hanya ciptaan yang mungkin masih memilikin kekurangan.






[1] http://www.makalah-online.cf

[2] http://trysutriani.blogspot.co.id

[3] http://islahilwathon.blogspot.co.id

[4] http://ifuddream.blogspot.co.id

0 comments:

Post a Comment