BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Riba
Asal
makna riba menurut bahasa Arab (raba-yarbu) atau dalam bahasa Inggrisnya
usury/interest ialah lebih atau bertambah (ziyadah/addition) pada suatu zat,
seperti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman1. Misalnya si A memberi
pinjaman kepada si B, dengan Syarat si B harus mengembalikan uang pokok
pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Riba dapat diartikan juga dengan
segala jual beli yang haram. Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’
adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau
tidaknya menurut syara’, atau terlambat menerimanya.[1]
B.
Macam-Macam Riba
Menurut
para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Riba Fadhl, yaitu
tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas
berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. contohnya tukar
menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan
sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu
berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya : orang yang
membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si
penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak
boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba yang
dikenakan kepada orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang
ditangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh
Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram,
dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan
seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu
meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang
meminjami/mempiutangi. Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada
Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya
kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.[2]
C. Perbedaan
Riba Dengan Jual Beli
Jual-beli merupakan salah satu cara pemenuhan
kebutuhan manusia, manusia tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhannya tanpa
terikat dengan orang lain. Oleh karena itu manusia melakukan transaksi, bahkan
tidak ada hari yang dilalui manusia tanpa transaksi. Karena transaksi merupakan
kegiatan sehari-hari manusia, maka Allah menghalalkan jua-lbeli. Akan tetapi,
jika manusia tidak cermat dalam memahami aturan islam tentang jual-beli,
bisa-bisa manusia terjerumus kedalam transaksi yang riba.
Di antara perbedaan jual beli dengan riba adalah
adanya sesuatu tambahan pada suatu akad yang tidak sesuai dengan syara’, karena
bisa memberatkan salah satu pihak,dan agama islam melarang hal semacam ini.
Sedangkan tambahan atau laba dalam jual-beli yang di
sahkan adalah dengan cara yang telah ditentukan syara’.[3]
D. Perbedaan Sistem
Bunga dengan prinsip syariah
Sistem bunga
yang diterapkan oleh bank knvensional dan prinsip syariah dalam perbankan
syariah dalam kegiatan pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada
masing-masing nasabahnya memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsip, antara
lain: [4]
Pokok perbedaan
|
Sistem bunga/konvensional
|
Prinsip syariah islam
|
Dasar perjanjian penentuan
bunga/imbalan
|
Tidak berdasarkan keuntungan
/kerugian
|
Berdasarkan keuntungan/kerugian
|
Dasar perhitungan bunga/imbalan
|
Persentase tertentu dari pinjaman
|
Nisbah bagi hasil berdasarkan
keuntungan yang diperoleh
|
Kewajiban membayar bunga/imbalan
|
a. Tetap
harus dibayar meskipun usaha nasabah merugi.
b.
Besarnya
pembayaran bunga tetap
|
a.
Imbalan
dibayar bila usaha nasabah untung. Bila merugi, kerugian di tanggung kedua
pihak
b.
Besarnya
imbalan disesuaikan keuntungan.
|
Persyaratan jaminan obyek usaha
yang dibiayai
|
Mutlak diperlukan
Tidak ada pembatasan jenis usaha
sepanjang bankable
|
Tidak mutlak jenis usaha harus
sesuai syariah
|
Kedudukan sistem bunga berdasarkan
prinsip syariah
|
Pengenaan bunga sifatnya haram
|
Pembayaran imbalan berdasar bagi
hasil adalah halal.
|
E. Dampak Riba Bagi Ekonomi
Riba (bunga) menahan
pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kesejahteraan di muka bumi ini. Bisa
dilihat dan dirasakan di Indonesia sendiri dengan adanya riba banyak terjadi
distrosi yang sangat berpengaruh terhadap keadaan ekonomi di negeri ini seperti
inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata dan resersi.
Sehingga pengembangan harta terjadi pada para pengusaha dan hartawan, padahal
mereka hanya sebagian kecil dari seluruh anggota masyarakat, daya beli mereka
pada hasil-hasil produksi juga kecil. Pada waktu yang bersamaan, pendapatan
kaum buruh sangat kecil dan minim. Maka daya beli kebanyakan anggota
masyarakatpun kecil.
Hal ini merupakan
masalah penting dalam ekonomi, yakni siklus-siklus ekonomi. jika hal ini
terus berulang maka akan menimbulkan krisis ekonomi. para ahli ekonomipun
berpendapat bahwa salah satu penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang
dibayar sebagai peminjaman modal atau dengan singkat biasa kita sebut riba.
Riba menimbulkan over
produksi. Riba membuat daya beli sebagian masyarakat lemah sehingga
persediaan jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena
produksinya tidak laku, dampaknya perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk
menghindari kerugian yang lebih besar sehingga bertambahlah pengangguran di
negeri ini.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami
ambil dari makalah ini adalah, riba dengan segala macam bentuknya merupakan
suatu pemaksaan pemindahan hak milik dari orang yang menjadi objek riba oleh
orang yang menjadi subjek dari perbuatan riba itu secara tidak langsung. Dan
perbuatan semacam ini mendapatkan kecaman yang sangat serius dari Allah dan
Rasul-Nya. Orang yang melakukan transaksi semacam ini balasannya adalah neraka
berdasarkan firman Allah “Dan Allah telah menghalalkan jualbeli dan
mengharamkan riba”. Karena pada dasarnya riba adalah pencurian yang
mempunyai akad.
B.
Saran
kami harap bagi pembaca bila
menemukan kekeliruan atau kata yang mempunyai makna menyinggung ataupun
salah dalam penerapan dalam kehidupan pembaca/bertentangan maka kami mohon
maaf, karena kami pembuat makalah ini hanya ciptaan yang mungkin masih
memilikin kekurangan.
[1]
http://www.makalah-online.cf
[2]
http://trysutriani.blogspot.co.id
[3]
http://islahilwathon.blogspot.co.id
[4]
http://ifuddream.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment